Resmi Dibuka Hari Ini, Bawaslu Palembang Ajak Masyarakat Antusias Daftar PTPS hingga 28 September 2024

Kamis 12-09-2024,20:21 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Selanjutnya tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Bangun Sinergitas Sentra Gakkumdu

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran,  penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.

"PTPS sebagai mata dan telinganya Bawaslu harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin,"ungkap dia.

PTPS memegang peran krusial dan strategis dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga agar pemilihan Serentak berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. 

Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat itu juga mengatakan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Rakor Bersama Stakeholder, Upaya Bawaslu Palembang Bangun Kolaborasi Menuju Pemilihan Serentak 2024

BACA JUGA:Resmi! Bawaslu Palembang Luncurkan Sekolah Volunteer Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024

Tupang mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kota Palembang untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 dengan menjadi PTPS. 

Menurutnya, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," ajaknya.

Tupang juga mengatakan untuk rekrutmen PTPS di Pemilihan Serentak 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se-Kota Palembang.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Himbau Panwascam Diminta Jaga Netralitas

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

"Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kota Palembang maupun media sosial masing-masing Panwascam,"ungkap dia.

"Atau bisa juga langsung datang ke Kantor Panwascam di wilayah Kecamatannya masing-masing," ujar dia.

Kategori :