Terbaru, Cara Daftar Konversi Motor Listrik, Sekarang Insentif Naik Jadi Rp 10 Juta

Kamis 05-09-2024,10:45 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Proses pendaftaran konversi motor listrik cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian ESDM:

BACA JUGA:PLN UID S2JB Beri Bantuan Pelatihan Konversi Motor Bahan Bakar Minyak ke Motor Listrik bagi Pelajar SMK

BACA JUGA:Segera 2 Motor Listrik Terbaru Honda Diperkenalkan, Bos AHM: Ditunggu Saja, Sesuai Komitmen Kami

  • Kunjungi situs ebtke.esdm.go.id/konversi
  • Klik Mendaftar Konversi
  • Pilih lokasi bengkel terdekat
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  • Setelah selesai, pastikan Anda mendapatkan email notifikasi.

Proses selanjutnya akan dilakukan oleh bengkel:

  • Pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
  • Pengerjaan konversi sepeda motor
  • Pengajuan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub mengunggah SUT dan SRIT yang telah diterbitkan
  • Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik. 

 

 

Kategori :