JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Ribuan driver ojek online (Ojol) kompak melakukan Offbid atau mematikan aplikasi secara massal dan menggelar aksi demo di Instana merdeka.
Offbid massal yang dilakukan oleh para driver ojol tersebut sebagai bagian dari aksi protes yang dilakukan oleh Gabungan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek yang menggelar demo hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, seluruh peserta aksi akan mematikan aplikasinya hingga sore menjelang malam.
Bahkan, sejumlah ojol yang tak turun ke jalan turut melakukan hal serupa sebagai bentuk solidaritas.
BACA JUGA:Viral, Siswi SMA Order Ojol Malah Dijambret dan Dianiaya Drivernya, Ini Kronologinya
BACA JUGA:3 Motor Ojol Diderek Dishub Palembang, Jadi Biang Kemacetan Depan PTC Mal
"Peserta aksi memang sepakat mematikan aplikasi (offbid) juga pendukung aksi akan melakukan offbid massal sebagai bentuk solidaritas mulai hari ini pagi tadi hingga nanti sore sekitar jam 17.00 - 18.00 WIB," ujar Igun Kamis, 29 Agustus 2024.
Ada 2 tuntutan utama yang akan di suarakan para driver Ojol di depan Istana Merdeka pada hari ini, yaitu: persoalan mengenai potongan tarif, dimana seperti diketahui saat ini potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Lalu tuntutan pada pemerintah diminta untuk melegalkan pekerjaan driver ojek online dalam undang-undang.
Selain 2 tuntutan utama tersebut, aksi para driver Ojol kali ini juga menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial, sebagai berikut:
BACA JUGA:Viral! Willie Salim Beri Hadiah Rumah Untuk Ojol Lansia 70 Tahun
BACA JUGA:Dapat Respon Postif, Ojol Motor Listrik Malah Sepi Penumpang, Ini Alasannya
- Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
- Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Grab: Tidak Pernah Potong Pendapatan Mitra Untuk Diskon
Merespons hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan besaran tarif layanan pengantaran Grab sudah mengacu pada ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Dalam pernyataan resminya, Tirza mengatakan tarif layanan juga dirancang untuk menjaga pendapatan para driver online, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.