PRABUMULIH, RADARPALEMBANG.ID - Ketua DPC PPP Kota Prabumulih Jasman angkat bicara terkait tudingan dirinya sudah dipecat dari jabatan Ketua DPC kota Prabumulih, karena dianggap berseberangan dengan pemilihan paslon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih yang diinginkan DPW Sumsel.
Dijelaskannya, pemecatan dia dan pengurus lainnya tidak sah alias cacat hukum, sebab SK yang dikeluarkan dari DPP diduga palsu alias tidak asli.
"Dari PPP Pusat yakni dari Ketum PPP belum ada surat peringatan dan pemberhentian langsung. Terkait hal ini sampai saat ini belum ada SK-nya," ungkap Jasman Rabu 28 Agustus 2024.
Jasman menduga, hal ini hanya permainan Sekwil DPW PPP inisial AP yang ingin memuluskan niatnya untuk memilih paslon yang diinginkannya.
BACA JUGA:Makin Jos, Pasangan Ratu Dewa Prima Salam Kembali Dapat Dukungan Golkar di Pilkada Palembang
"Jadi, buru-buru DPC Kota Prabumulih seolah-olah sudah dipecat dari jabatan DPC, sebab akan deklarasi parpol pendukung dan sekaligus daftar di KPU, sehingga ambil langkah cepat seolah-olah kami selaku Ketua DPC PPP Prabumulih sudah dipecat alias tidak ada fungsi lagi di partai," beber Jasman.
Menurut Jasman, masalah ini sudah diadukan dan diketahui duduk persoalannya oleh Mahkamah Partai (MP) PPP di Jakarta Pusat.
Diakuinya, ia selaku DPC PPP Prabumulih dianggap remeh oleh Sekwil DPW inisial AP.
"Memang ada rekomendasi dari Sekwil DPW berinisial AP itu untuk memilih salah satu paslon yang diinginkan, tapi tanpa ada rapat dulu dengan DPC dan PAC, bahkan informasi yang kami terima, diduga ada mahar politik tapi tidak sampai ke kita DPC dan PAC sepeser pun," sebutnya.
BACA JUGA:Langsung Tertunduk Lesu, Ini Alasan Jaksa Tuntut 1,9 Tahun Penjara Mantan Kadishub Prabumulih
"Alhamdulillah kami sudah temui Mahkamah Partai (MP) PPP di Jakpus dan jelaskan semuanya, mereka menilai DPW yang bermasalah dalam memberhentikan dan mengganti nama kepengurusan DPC PPP Kota Prabumulih saat ini," tambah Jasman.
Sebab, aku Jasman lagi, di kepengurusan yang baru ada sejumlah nama memiliki rangkap jabatan dan menurut MP tidak sah dan menyalahi aturan ADRT Partai.
Dalam waktu dekat ini, MP akan melakukan sidang terkait hal ini dan pihaknya sudah menyiapkan semua saksi.
"Berkas kami lengkap untuk selesaikan masalah ini dan terkait SK palsu pemecatan, di situ ada tanda tangan ketum discanner, kita juga akan lapor ke Mabes Polri terkait hal ini," tegas Jasman.
BACA JUGA:Disdikbud Prabumulih Angakat Bicara, Viral Video Siswa SD Dipaksa Berinfak, Ini Penjelasannya