“Sesuai UUD Nomor 5 tahun 2014, bahwa setiap pegawai Asn tidak berpihak dari segala bentu pengaruh manapun,"ungkap dia.
"Netralitas pelayanan harus loyal pada pelayanan public dan kepentingan Negara, Jika ada Asn yang terbukti tidak netral, bersiaplah. Hukuman disiplin akan menghukummu,"kata dia.
Acara tersebut dihadiri juga oleh PJ Walikota Palembang, Kapolrestabes Palembang, Dandim 0418 diwakili oleh Kasdim, Kejaksaan Negeri Kota Palembang diwakili Jaksa Gakkumdu, para Kepala OPD, Camat se-Kota Palembang. serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Usulkan Dana Pengawasan Pilkada 2024 Rp400 Miliar
BACA JUGA:Ikut Program Kuis Xtravaganza FantAXIS, Pelanggan XL Axiata Asal Palembang Raih Hadiah Rp 250 Juta
Kegiatan tersebut terselenggara pada hari Selasa-Rabu, 6-7 Agustus 2024, bertempat di Hotel Novotel Palembang.