Toyota Vellfire Hybrid: Rp 1.844.200.000-Rp 1.847.700.000
BACA JUGA:3 Referensi Mobil Hybrid Suzuki yang Dipamerkan di GIIAS 2024, Nomor 3 Punya Sejarah Panjang
Diprediksi Bakal Naik Lebih Mahal
Harga mobil hybrid diprediksi bakal naik lagi. Sebab, saat ini pemerintah memberi karpet merah untuk produsen mobil listrik berbasis baterai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, mobil listrik dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam beleid tersebut mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak itu besarannya bervariasi mulai dari 40 persen hingga 80 persen dari harga jual, tergantung dari tingkat kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dikeluarkan.
Lebih lanjut dalam PP 74 tahun 2021 juga disebutkan, DPP dengan tarif baru untuk mobil hybrid bakal dikenakan jika:
BACA JUGA:Mobil Hybrid Paling Banyak Test Drive di GIIAS 2024, Suzuki Bagi-bagi motor GSX-R150
"Adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles," bunyi pasal 36B.
Ini berlaku setelah jangka waktu dua tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.
Adapun kenaikan pajak itu ditandai dengan makin tingginya DPP untuk mobil hybrid, besarannya bervariasi. Misalnya untuk mobil hybrid yang dikelompokkan dalam pasal 26: kapasitas mesin sampai 3.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter.
Kelompok mobil hybrid ini bakal dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar DPP sebesar 66 2/3 persen, (sebelumnya DPP 40 persen). Praktis jika dikenakan tarif baru tersebut, mobil hybrid bisa terkerek naik harganya.