Menurutnya, WP bisa mengajukan pencabutan pemblokiran.
Pencabutan pemblokiran dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33.
Tarmizi memnta kepada WP untuk dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
BACA JUGA:Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan
"Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan," ujar dia.
BACA JUGA:Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023