Asuransi Kendaraan 2025 Jadi Biaya Tambahan Saat Perpanjang STNK di Samsat, Seperti Sumbangan Wajib

Jumat 26-07-2024,11:36 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Sementara itu, PP terkait asuransi TPL masih digodok.

Diharapkan pembuatan PP asuransi TPL bisa direalisasikan pada tahun 2025. 

PP tersebut akan mengatur agar jenis asuransi itu dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut. "Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi.

BACA JUGA:OJK Umumkan Asuransi Bukan Tabungan dan Investasi Jangka Panjang, Waspadalah!

Sebelumnya, kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability/TPL. 

Pembayaran asuransi TPL itu diusulkan berbarengan dengan pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL). 

Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan per Januari 2025.

BACA JUGA:Waspada Polis Palsu Asuransi, Ini 3 Modus Agen ‘Nakal’ Rugikan Miliaran Rupiah?

Kategori :