JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan itu dilakukan saat perpanjang STNK.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan.
"Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan," kata Budi Herawan.
Menurut Budi, skema pembayaran itu sama seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Soal OJK Asuransi Kendaraan 2025, Respon Hyundai: Berkendara, Masuk Tol dan Kami Juga Ada Asuransi
"Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat,"jelas dia
SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun.
"Kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu," ujar Budi.
Meski usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI untuk asuransi kendaraan dipungut oleh Samsat, namun tetap beda dengan SWDKLLJ.
"Asuransi (kendaraan) TPL dan SWDKLLJ berbeda,"ungkap dia.
Menurutnya, kedua asuransi itu tidak akan tumpang tindih.
Sebab, asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda.
Sedangkan iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.
BACA JUGA:Korupsi KUR BRI, Jaksa Dalami Asuransi Hingga Rp10 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?