14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh, Digelar Mulai 15 Juli 2024

Senin 15-07-2024,10:42 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut 14 pelanggaran yang jadi target oprasi patuh yang digelar Korlantas Polri mulai tanggal 15 Juli 2024.

Secara serentak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh hari ini. Operasi Patuh 2024 digelar selama dua minggu.

Operasi Patuh 2024 diselenggarakan mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 diseluruh wilayah republik Indonesia guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.

BACA JUGA:Beda Tipis, Kijang Innova Zenix Lebih Laku Ketimbang Kijang Innova Reborn, Mobil Paling Laris Per Juni 2024

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu, 13 Juli 2024

Operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari. Mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024 Operasi Patuh 2024 diadakan sampai dengan 28 Juli 2024.

Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kali ini, Operasi Patuh 2024 mengincar 14 jenis pelanggaran. Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024:

BACA JUGA:Referensi untuk Pengusaha Angkutan Umum, Raja Angkot Ini Angkut 1 Ton, Bikin Tambah Cuan

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur
  8. Roda dua berboncengan lebih dari satu
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
  10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
  14. Penertiban parkir liar.

Pengendara harus mempersiapkan dokumen kendaraan. Jadi, jangan lupa bawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kamu ya. Pastikan kedua dokumen itu masa berlakunya masih aktif.

 

 

Kategori :