JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi isyarat akan ada pembatasan BBM bersubsidi.
Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi rencananya akan dilakukan bertepatan dengan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, pemerintah berencana membatasi BBM subsidi.
Luhut Binsar Pandjaitan beralasan pembatasan tersebut bertujuan hanya orang yang berhak bisa membeli BBM subsidi.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan," kata dalam unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan.
Dalam postingan tersebut, Luhut Binsar Panjaitan juga mengungkapkan tanggal berlakunya pembatasan BBM bersubsidi.
"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin, kita hitung di situ," kata Luhut.
Wacana pembatasan BBM subsidi bakal segera berjalan. Lalu jenis kendaraan apa yang boleh menggunakannya?
Mekanisme pembatasan itu belum dijelaskan lebih lanjut. Saat ini, BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah berjenis solar dan juga Pertalite.
Pemerintah juga tengah merevisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam revisi itu disebut ada soal mekanisme pembatasan Pertalite dan juga solar.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan aturan itu bisa berjalan mulai tahun ini.
BACA JUGA:Rata-rata Konsumen BBM Bensin Sumsel 2.630 KL per Hari, Pertamina Jamin Stok Selama Libur Waisak