Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Tahap Akhir, Cek Agenda Putusan di Sini!

Jumat 05-07-2024,15:24 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

BACA JUGA:Kawal Haji, Aplikasi Baru dari Kementerian Agama, Berikut Manfaat bagi Jemaah Selama di Tanah Suci

Usai persidangan, tim hukum Polda Jabar menerangkan bahwa berkas kesimpulan mereka sebanyak 12 halaman.

Isi dari berkas tersebut merupakan penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak.

Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," katanya.

Pada sidang sebelumnya, ahli dari pihak Polda Jawa Barat Prof Agus Surono mengatakan selain barang bukti berupa surat atau akun media sosial, keterangan saksi juga diperlukan untuk penetapan tersangka.

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran, Dinilai Bikin Pers Tidak Merdeka!

Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang digelar kemarin.

Agus merupakan ahli pidana dari Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Jabar.

Dia berkata penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.

Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. Terkait keterangan saksi, Agus merinci saksi harus yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana.

BACA JUGA: Ada 2 Jenis Visa Haji, Berikut Penjelasannya dan Grafisnya Wajib Tahu Agar Tak Ditahan Pemerintah Arab Saudi

Tapi, lanjut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana," ucap dia.

Agus mengatakan, keterangan ahli pun dapat dijadikan alat bukti. Namun tentunya, keterangan ahli itu harus seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.

Kategori :