Pemkab Banyuasin Diganjar Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3

Selasa 21-05-2024,13:42 WIB
Reporter : Okta TW
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemkab Banyuasi menerima penghargaan atas pencapaiannya memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) pada UKPBJ Level 3.

Penhargaan tersebut diterima Pemkab Banyuasin melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa meraih penghargaan Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Level 3 (Proaktif).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Pemprov Sumsel, SA Supriono yang mewakili Gubernur Sumsel di Hotel Zuri Palembang, Selasa, 21 Mei 2024.

Penghargaan  dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diterima oleh PJ Bupati Banyuasin yang diwakilkan oleh Asisten 2 Setda Banyuasin, Noor Yosep Zaath.

BACA JUGA:Tanggal 27 April, Donnie Eks Ada Band Tampil di Banyuasin, di Sini Lokasi Konsernya

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam melalui Asisten 2, Noor Yosep Zaath menjelaskan, Pemkab Banyuasin mendapatkan penghargaan tingkat kematangan level 3 proaktif.

“Karena  telah menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, hingga penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal,” ujar dia.

Pemkab Banyuasin sendiri menghaturkan terimakasih  kasih kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang terus pro aktif sebagai sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence). 

Utamanya sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

BACA JUGA:Judicial Review Tapal Batas Palembang dan Banyuasin Tunggu Putusan MA, Sofhuan: Pengesahan Perda RTRW Jalan

Maupun Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

"Terimakasih atas dukungan dan support dari seluruh stakeholder sehingga Kabupaten Banyuasin  bisa mencapai  level ini,” ujar Noor Yosep Zaath.

Level 3/Proaktif sendiri merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ Pemerintah Daerah.

Pada level ini, UKPBJ menurut dia dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan dan kolaboratif dengan stakeholder.

BACA JUGA:HIMBA Gelar Baksos di Pangkalan Balai Banyuasin, Bagikan Sembako dan Ajak Warga Menjalin Persatuan

Kategori :