PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Belum satu bulan, satu nyawa kembali melayang di jalan yang dijuluki masyarakat dengan nama jalan Maut Mangkunegara Kenten, Senin 20 Mei 2024.
Dari banyak postingan di media sosial terlihat masyarakat Palembang tampak mulai jengah dengan kendaraan besar yang melintas di jalan maut tersebut.
Netizen menyebut, truk tersebut tidak tahu aturan. Melanggar waktu operasional.
Namun, fakta terungkap bahwa ternyata truk berat memang boleh melintas di jalan maut tersebut mulai dari jam 9 pagi hingga 3 sore atau 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Ini sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang, Perwali 26 tahun 2019. Hanya saja, dalam Perwali 26 tahun 2019 menyebutkan hanya truk yang berasal dari Boom Baru menuju keluar yang boleh melintas.
Sedangkan truk yang dari arah berlawanan, sesuai aturan tidak boleh melintas dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hal ini diatur dalam Perwali 26 tahun 2029 pasar 7 ayat a.
Sementara itu, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Perwali tersebut sedang dalam tahap perubahan karena dinilai sudah tidak efektif lagi.
Semula truk bertonase berat ini keluar pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB, diubah dalam Perwali baru menjadi pukul 09.00 WIB - 13.00 WIB.
"Dengan rute Boom Baru - Residen Abdul Razak - Noerdin Pandji - Harun Sohar," kata Ratu Dewa usai meninjau kecelakaan dan pos penjagaan ODOL di Noerdin Pandji, Senin 20 Mei 2024.
Soal masih adanya truk yang nakal keluar di siang hari bukan pada jamnya, Pemkot Palembang memastikan sudah ada posko penjagaan di Noerdin Pandji dengan koordinasi antara Polrestabes dan Dinas Perhubungan.
Pihaknya juga menekankan agar dioperasikan Jembatan Timbang yang ada di Kertapati, untuk memfilter ODOL kendaraan yang masuk ke Palembang.
Selain merevisi Perwali agar waktu lewat truk ODOL di jalanan Palembang sedikit di siang hari, dan Jembatan Timbang, Ratu Dewa juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).