Karena meninggal di Madinah, almarhum akan dibadalhajikan.
"Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria," terang Syafitri.
Menurut Syafitri, ada tiga kelompok jemaah yang dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
BACA JUGA:Kloter 2 Embarkasi Palembang Berangkat, 1 Jemaah Haji Nurseha Ditunda dan Dirujuk di RS Siti Fatimah
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.
Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.
Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap selanjutnya, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji.
PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
"Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan. Pelaksanaan badal haji ini tidak dipungut biaya atau gratis," ujar dia.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 20 Bus Salawat, Bisa Dilalui Jemaah Haji Disabilitas dan Lansia Gunakan Kursi Roda