JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Dewan Pers menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR.
Dewan Pers menilai RUU itu bisa mengekang kebebasan pers dan membuat pers tidak merdeka.
"Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak.
Sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45.
BACA JUGA:Info Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah Haji Indonesia dengan Tiga Bandara Layani Fast Track
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa 14 Mei 2024.
Ninik menjelaskan alasan Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran. Dewan Pers menilai aturan itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik berkualitas.
"RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen," jelas Ninik.
BACA JUGA:Kongres XII AJI di Palembang Dorong Keadilan Iklim dan Demokrasi dalam Kebebasan Pers
Dewan Pers juga menilai proses perancangan RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Proses penyusunan ini sejatinya harus melibatkan masyarakat. Dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak terlibat saat DPR menyusun RUU tersebut.
"Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," lanjutnya.
Selain itu Dewan Pers juga menyoroti larangan media melakukan peliputan investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran.