
Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024
BACA JUGA:Sudah Lelah Bekerja KPPS Pemilu 2024 Masih Harus Pusing Soal Laporan Keuangan, Tobat, Tobat, Tobat