Namun dari masing - masing Rp 50 juta dana KUR Itu, Rp 30 juta dipergunakan untuk Investasi ternak lele.
Lalu Rp 10 juta digunakan untuk asuransi, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyaluran dana KUR tersebut. Kemudian Rp 10 juta lagi di endapkan oleh tersangka PS.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan para saksi dan Audit Ahli menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan modus dengan menggunakan dana KUR, yang penggunaan nya di alihkan oleh tersangka untuk Investasi kolam ikan lele.
Seharusnya dana KUR tersebut dipergunakan untuk pengembangan usaha dari masyarakat, "ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Belum Bayar Honor PPS Dua Bulan
Dalam kasus ini tersangka PS terbukti melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.