MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Senin 22-04-2024,16:38 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Mahkamah Konstitusi  (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, dalam sidang putusan Senin 22 April 2024.

MKmenolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Amar putusan dibacakan dalam sidang putusan di  Gedung I MK RI, Jakarta.

BACA JUGA:Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Putusan pertama, Senin siang dibacakan putusan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pemilu 2024, Jokowi Tak Berkeinginan Tunda Pemilu

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan yang diajukan kubu ANiS dan GAMA tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kategori :