Belum Ada Langkah Konkrit, Soal Judi Online Model Baru Modal Kripto, OJK Masih Lihat Perkembangan

Kamis 18-04-2024,19:28 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai USD 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.

"Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar USD 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022,"kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu 17 April 2024.

Angka tersebut, menurut Jokowi, Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global, bukan besar tapi sangat besar sekali.

Jokowi juga mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya baru yang menggunakan teknologi digital lainnya selain kripto.

BACA JUGA:Kepsek di OKUS Berjudi Online Lalu Selewengkan Dana BOS, Kini Minta Keringanan Hukuman

Mulai dari aset virtual macam NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut ada 4 kasus bunuh diri sepanjang awal tahun 2024 terkait dengan judi online.

Keempat kasus tersebut, diakui Budi Arie Setiadi, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi prihatin.

Menurutnya, Jokowi sendiri mengaku prihatin saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak permainan judi online. 

BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinpri, Hati-hati dengan Modus Ini

Apalagi, yang terjebak jeratan judi online adalah masyarakat-masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi atau kelas menengah ke bawah.

Bahkan, karena urusan judi online, Budi Arie bilang ada sekitar kasus bunuh diri yang terjadi pada 4 orang di Indonesia.

"Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Kita negara ini harus serius lah," ujar Budi Arie, Kamis 18 April 2024.

Dalam rapat terbatas kali ini, Budi Arie bilang pemerintah akan membentuk Satuan Tugas khusus untuk memberantas judi online. 

BACA JUGA:Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024

"Satuan Tugas ini akan terdiri dari semua unsur kementerian lembaga terkait penegakan hukum dan peredaran uang,"ungkap dia.

Kategori :