Gila! Oknum Polisi Ini Terlibat Penipuan Rp 1,3 Miliar, Iming-iming Bisa Masuk Akpol

Kamis 18-04-2024,06:21 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Atas kejadian tersebut akhirnya korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.

"Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara," sebutnya.

Sumaryono menyebut ada empat laporan kasus sama yang diterima oleh pihaknya terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Nina Wati. Kasus itu terkait dengan penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri.

"Kami dari Polda Sumut mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan saudari N ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami.

Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian dan akan kita kembangkan dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk," jelas Sumaryono.

 

 

 

Kategori :