Selain pakaian seragam sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Seleksi dan Syarat Pendaftaran Tamtama Polri 2024, Buruan Tutup 25 April
Ketentuan seragam nasional saat pelaksanaan upacara bendera:
1. Bertopi berlogo "Tut Wuri Handayani"
2. Menggunakan Dasi
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
- Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu