Mulyanto menyebut kalau pengoperasian Tol Palembang-Betung tidak akan dibuka 24 jam, tetapi hanya difungsikan selama 10 saja.
BACA JUGA:Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Yuk Cari Tau Kota Mana Saja
Di bukanya akses Tol Palembang-Betung saat mudik lebaran 2024 mulai pukul 07.00 WIB-17.00 WIB mengingat jalan tersebut belum ada lampu penerangan.
"Tidak sampai 24 jam beroperasi. Fungsionalnya jalan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalintim," ujarnya.
Sementara itu untuk memandu para pemudik menuju lokasi jalan tol, pihaknya telah menyiapkan arah penunjuk jalan sebagai informasi kepada pengendara.
Nantinya, kata dia, akan ada petugas dari kepolsian, dishub, satpol pp dan pihak Waskita yang akan standby di lokasi jalan tol yang difungsionalkan.
"Akan ada petugas yang standby, sehingga pengendara tidak akan tersesat saat masuk menuju gerbang tol," katanya.
Pada mudik lebaran 2024 ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapalbetung) seksi 3 akan difungsionalkan guna kelancaran arus lalu lintas baik mudik maupun balik dari arah Palembang ke Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba) ataupun Jambi.
"Di Sumatera, salah satu yang akan difungsionalkan adalah Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilanda-Desa Sukamulya sepanjang 21,2 Km," ujar Anggota BPJT dari Unsur Masyakarat, Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya Kamis, 28 Maret 2024.
Selama masa fungsional, pengendara tidak akan dikenakan tarif alias gratis saat masuk-keluar di ruas tol tersebut. Namun, pengendara tetap melakukan tapping dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan) di gerbang tol.
"Pada Jalan Tol fungsional kita upayakan pemasangan rambu-rambu dan tetap memperhatikan kondisi jalan untuk kenyamanan berkendara ketika melintas," katanya.
BACA JUGA:SImak Yuk! Berikut Tips Mudik Natal-Tahun Baru Aman Lewat Jalan Tol
Tulus mengungkapkan, kecepatan pengendara akan dibatasi maksimal 40 km/jam. Mengingat kondisi jalan yang belum bersih dan mulus 100 persen.
Ketika kecepatan kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, akan membuat jalanan berdebu. Kondisi itu dapat membahayakan pengemudi lain di belakangnya.
"Jika hujan, kondisi jalan akan lebih licin sehingga kita minta kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam," jelasnya.