Pengguna memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini serta Perjanjian Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;
BACA JUGA:Tiba-tiba Habis Pulsa, Akulaku Paylater Solusinya, Cuma 1 Menit Saja, Silahkan Dicoba Ya
- Pengguna memahami bahwa Limit Paylater yang ditentukan terhadap Pengguna merupakan fasilitas pembiayaan dan bukan merupakan produk uang elektronik dalam bentuk apapun;
- Pengguna memahami bahwa demi kemudahan bertransaksi, setiap penerimaan maupun penggunaan Limit Paylater dalam Layanan Paylater dapat terjadi sebelum Perjanjian Kredit ditandatangani, sehingga dalam hal ini, Pengguna melepaskan serta membebaskan Akulaku Finance dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar terkait dengan hal ini.
Dalam hal ini,Akulaku Finance tidak akan melakukan sanggahan terhadap seluruh isi Perjanjian Kredit terutama mengenai pokok, bunga dan denda sebagaimana telah disetujui oleh Perjanjian Kredit pada saat penggunaan Layanan Paylater;
Penandatanganan dan pelaksanaan oleh Penggunaatas Syarat dan Ketentuan ini, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dimana Pengguna menjadi pihak, tidak dan tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya;
Tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik;
Seluruh Data dan informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Akulaku Finance, termasuk Data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Aplikasi Akulaku Finance adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan; dan
Pengguna adalah pemilik dari semua Data yang diungkapkan dan disampaikan kepada Akulaku Finance, dan tidak ada dari Data tersebut yang merupakan hak milik pihak lainnya atau dapat melanggar hak dari pihak lainnya manapun.
Pengguna menyetujui bahwa Layanan Paylater hanya dapat digunakan apabila Pengguna telah disetujui untuk menerima Layanan Paylater.
Pengunaan tersebut terbatas pada Limit Paylater yang diberikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Syarat dan Ketentuan ini.
Pemilihan Jangka Waktu Layanan Paylater merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi. Pengguna memahami dan setuju bahwa Akulaku Finance berhak menolak Jangka Waktu yang dipilih oleh Pihak Pertama.
Akulaku Finance berhak dengan diskresi penuh menentukan Produk yang harus dibayarkan dengan pembayaran di muka (down payment).
Khusus untuk pembelian Produk dengan ketentuan pembayaran di muka dengan menggunakan Pembiayaan, Peminjam wajib untuk membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak permohonan pengajuan pembayaran dengan Pembiayaan disetujui.
Selanjutnya, Peminjam memahami bahwa setiap pembayaran dimuka (down payment)yang dibayarkan oleh Peminjam dapat ditahan untuk kemudian diteruskan kepada Merchant maupun kepada Akulaku Finance, sebagaimana berlaku.
Dalam hal Peminjam belum membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam batas waktu tersebut, Peminjam setuju bahwa pesanan pembelian Produk akan dibatalkan secara otomatis dan Akulaku Finance tidak akan diwajibkan untuk memberikan Pembiayaan untuk pembelian Produk tersebut.
Dalam hal Peminjam telah melakukan pembayaran dimuka (down payment) sesuai dengan ketentuan Bagian 5.3 di atasnamun pembelian Produk tidak dapat dilakukan dengan alasan termasuk namun tidak terbatas pada Merchant menolak atau membatalkan pesanan karena ketidakmampuan Merchant untuk memenuhi pesanan, pembayaran pembayaran dimuka (down payment) akan dikembalikan kepada Peminjam, dan Limit Paylater Peminjam akan disesuaikan untuk mencerminkan pembatalan pesanan yang diatur dalam ketentuan ini.
Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian Kredit, Peminjam memahami dan menyetujui bahwa: