Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

Kamis 14-03-2024,07:52 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Adapun per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL.

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun.

BACA JUGA:Respon Akulaku Usai Fitur Paylater Ditutup OJK, Begini Cara Melunasi Cicilan Jangan Sampai Galbay

Ini lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.

Seperti diketahui, perusahaan pembiayaan Akulaku dikenakan saksi oleh OJK dan OJK juga membatasi kegiatan usaha Akulaku pada bulan Oktober 2023 tadi. 

Berdasarkan pengumuman surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu.

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),"kata Bambang dalam surat pengumuman, pada Senin 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Akulaku Berkomitmen Penuhi Kewajiban Bisnis Pembiayaan Digital dari Regulator

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu tersebut di atas, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Hal itu termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Selanjutnya, Pinjol Akulaku atau  PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan

Sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023

Tentang Hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Kategori :