- Palembang-Kayu Agung-Belitang-Muara Dua
- Palembang-Muara Enim-Baturaja-Martapura-Muara Dua
BACA JUGA:H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara SMB II Palembang Capai 9 Ribu Penumpang
2. Bus (Luar Provinsi Sumsel)
- Palembang-Padang Sidempuan (Sumut)
- Palembang-Kota Medan (Amplas)
- Palembang-Bukit Tinggi (Padang)
- Palembang-Solok-Lubuk Basung (Padang)
- Palembang-Solo (Tirtonadi)
- Palembang-Surabaya (Purbaya)
BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas
3. Kereta Api
- Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Kota Padang-Lubuklinggau
- Palembang-Prabumulih-Baturaja-Martapura-Tanjung Karang (Lampung)
Arinarsa mengatakan, syarat bukti lunas membayar pajak kendaraan itu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah Sumsel.
"Sekaligus agar masyarakat bisa taat dalam membayar pajak," jelasnya.