Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yang menghitung peredaran bulan untuk menentukan awal puasa Ramadan dan Idul Fitri.
Adapun hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria Wujudul-Hilal. Sesuai dengan Keputusan Munas Tarjih ke-23 di Padang pada 2003.
BACA JUGA:Pertama, Azza Hotel Palembang Luncurkan Iftar Ramadan, Harganya Murah Banget
Hisab memiliki fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyatul hilal sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Metode hisab sendiri memiliki arti perhitungan. Istilah ini kerap digunakan dalam ilmu falak atau ilmu astronomi. Pada ilmu falak, hisab digunakan untuk mencari tahu posisi matahari dan bulan terhadap matahari.
Sementara, dengan penggunaan metode hisab sendiri berguna untuk menentukan awal bulan kamariyah yang didasari oleh peredaran bulan mengelilingi bumi.
Lebih lanjut, metode hisab hakiki dilakukan dengan menggunakan acuan pada gerak faktual bulan di langit. Hal ini memiliki arti awal dan akhir bulan sesuai dengan kedudukan atau perjalanan bulan.
Metode ini dipergunakan oleh Muhammadiyah dalam perhitungan waktu, seperti kapan waktu shalat, puasa, Idul Fitri, Idul Adha, dan lain-lain.