PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ramai beredar di media sosial exit poll Pemilu Luar Negeri yang menunjukan pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud menang telak.
Seperti dikaetahui pemungutan suara atau Pemilu untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri seperti beberapa daerah di Australia sudah dilakukan sejak Sabtu, 10 Februari 2024.
Pemilu 2024 di Australia berlangsung pada pukul 9.00 waktu setempat. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih memberikan suaranya pada hari tersebut.
Ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bilik dan 1 TPS pos yang ditempatkan di dalam kompleks Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne untuk fasilitasi kegiatan pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya
Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk wilayah Victoria dan Tasmania mencatat 12.357 pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri tahun 2024.
Akan tetapi, hanya 3.899 orang atau 32 persen pemilih yang menggunakan hak suaranya. Jumlah itu sudah termasuk, peserta dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Luar Negeri dan DPK.
Tak lama usai Pemilu Luar Negeri di Melbourne tersebut digelar munculah hasil Exit Poll pada lamanan pemilumelbourne.com yang menunjukan hasil pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dengan perolehan 50,4 persen.
Kemudian disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 27,9 persen. Terakhir, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 21,6 persen.
Hasil Pemilu Luar Negeri tersebut kemudian banyak diunggah di media sosial dan menjadi Viral. Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
Menurut Hasyim, tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan. Dengan kata lain meski pemilu luar negeri sudah dilakukan sejak tanggal 10 Februari tapi penghitungan suaranya tetap dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 14.00 WIB atau pukul 18.00 waktu setempat.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ucap Hasyim Asy'ari, Minggu, 11 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait proses hitung cepat sudah dijelaskan dalam Pasal 449. Tercatat, ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.