Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa barang tersebut hendak dijual kembali di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan
"Dari pemeriksaan keduanya, barang itu hendak dijual kembali di Bandar Lampung. Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," jelas Pratomo.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.
"Sudah ditahan, kami saat ini melakukan pengembangan untuk memburu pengirim barang tersebut yang telah diketahui identitasnya," tandas dia.