Wow! Pinjaman KUR BRI Bisa Sampai 4 Kali, Plafon Mulai Rp 10 Juta, Begini Syarat dan Ketentuan Bunganya

Kamis 18-01-2024,12:41 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku UMKM yang ingin mendapatkan suntikan modal dalam program Kredit Usaha Rakyat (BRI).

Pinjaman yang diberikan mulai dari plafon Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

Selain syarat dan bunga yang rendah, perbankan berpelat merah ini juga bisa memberikan pinjaman KUR hingga batas maksimal 4 kali.

Meski pinjaman KUR pertama belum lunas, calon kredit tetap bisa mengajukan pinjaman KUR kembali.

BACA JUGA:Jangkauan Pembayaran Digital Terluas, Debit Virtual BRI, Akses Lebih 100 Juta Merchant di Seluruh Dunia

Karena dasar inilah KUR BRI menjadi program kredit yang cukup banyak diincar pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang ingin mengembangkan usahanya.

Apalagi suku bunga yang diberikan cukup kompetitif. Pelayanan ini diberikan BRI ini sebagai bentuk kerja sama antara BRI dengan pemerintah demi memajukan ekonomi negara lewat sektor pelaku UMKM.

Hanya saja meski tetap bisa mengajukan pinjaman lagi meski sudah 1 atau 2 kali mengajukan pinjaman, nasabah harus mengetahui syarat dan cukup bunga yang ditetapkan.

Dimana saat mengajukan pinjaman KUR BRI kembali, terdapat suku bunga yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Awal Tahun Baru 2024, Cek Harga Kurs Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA Hari Ini

Pada pinjaman KUR pertama, nasabah yang meminjam KUR Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.

Ketika mengajukan pinjaman KUR kedua dan seterusnya, akan terjadi kenaikan suku bunga.

Hal ini mengacu peraturan pelaksanaan KUR 2023 yang tercantum pada Permenko Nomor 1 Tahun 2023. 

Bahwa suku bunga KUR akan naik secara bertahap. Sehingga di pinjaman KUR BRI kedua, nasabah akan dikenakan bunga 7 persen efektif per tahun

BACA JUGA:Terbaru, Angsuran KUR BRI 2024 per Bulan untuk Pinjaman Rp 50 Juta, Pelaku UMKM Merapat Biar Usaha Makin Cuan

Kategori :