Cek Syarat Lengkap Cara Menabung Emas di Pegadaian di Sini, Dijamin Mudah dan Praktis

Senin 08-01-2024,15:11 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Saat ini, Pegadaian tidak hanya menyediakan layanan peminjaman uang dengan menggadai barang, tapi juga layanan menabung emas.

Cara menabung emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan langsung mengunjungi outlet maupun melalui aplikasi Pegadaian. 

Untuk diketahui, Pegadaian merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang produk utamanya adalah meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya.

Menabung emas bisa dilakukan dengan mudah dan murah, mulai dari emas 0,01 gram.

BACA JUGA:Yuk Arisan Emas di Pegadaian, Investasi Emas Berkelompok yang Seru, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

1. Syarat menabung emas di Pegadaian pun cukup mudah, yaitu hanya menyiapkan identitas diri, mengisi formulir, dan membayar biaya transaksi. Simak selengkapnya di bawah ini!

Ada beberapa syarat menabung emas di Pegadaian, di antaranya:

- Menyiapkan identitas diri berupa KTP atau Paspor.

- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas.

- Membayar biaya transaksi tabungan emas.

BACA JUGA:Terbaru di 2023, Solusi Keuangan Mendesak, Berikut 5 Jenis Barang Bisa Digadaikan di Pegadaian

2. Cara menabung emas di Pegadaian bisa dilakukan melalui outlet resminya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Mengunjungi outlet Pegadaian terdekat.

- Menyiapkan kartu identitas berupa KTP atau Paspor.

- Mengisi formulir pengajuan pembukaan tabungan emas.

Kategori :