
Sedangkan unutk pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya dilakukan secara offline di masing-masing kantor kelurahan/desa atau kecamatan.
Nantinya, formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu bisa pelamar dapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor Kelurahan/Desa setempat.
Cara daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Cara daftar PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Para calon pelamar akan diminta mengisi surat pendaftaran dan melampirkan semua persyaratan dokumen.
Calon pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung keahliannya ke sekretariat atau via email, sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.