H-3 Menuju Kejurda LOBB Sumsel 2025, Berikut Pedoman Lomba yang Wajib Diketahui
Kejurda LOBB Sumsel 2025 yang akan dilaksanakan 25-26 Oktober 2025 di Palembang. --
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kejurda LOBB adalah Kejuaraan Daerah (Kejurda) yang diselenggarakan untuk Lomba Olahraga Baris-Berbaris di Sumatera Selatan.
Saat ini, ada Kejurda LOBB Sumatera Selatan 2025 yang akan dilaksanakan pada 25-26 Oktober 2025 di Palembang alias H-3, membuka kesempatan untuk tim di jenjang usia U-15 dan U-19 untuk berkompetisi dan memperebutkan hadiah.
Kejurda LOBB Sumsel kali ini mengangkat tema "Melangkah dari Perbedaan, Menggapai Satu Tujuan, Boemi Sriwijaya Gemilang".
Hadiah yang didapat berupa uang pembinaan lebih kurang Rp 21 juta dan 3 terbaik mewakili Kejurnas Final Tour.
BACA JUGA:Angkat Kearifan Lokal, KAI Divre III Palembang Gelar Lomba Masak Pempek Peringati HUT ke-80 KAI
Untuk kuota, Tim LOBB terdiri dari 50 Tim U-15 dan 50 Tim U-19. Dan, untuk lokasi Kejurda LOBB Sumsel diadakan di Palembang
"LOBB ini sendiri diadakan oleh Forum Baris Indonesia (Forbasi) Sumsel, tapi untuk pelaksanaannya sendiri yakni Forbasi Palembang," ujar Agung Rahmat, Ketua Forbasi Palembang, Rabu 22 Oktober 2025.
Lebih lanjut Agung mengatakan, untuk tempat penyelenggaraan berlokasi di Politeknik Pariwisata Palembang atau SMKN 2 Palembang.
Forbasi Sumsel mengeluarkan peraturan organisasi tentang pedoman Kejuaraan Daerah Lomba Olahraga Baris-berbaris Sumsel 2025, yang berisi tentang sejumlah peraturan perlombaan, yakni:
BACA JUGA:Yamaha Thamrin Hidupkan Kreativitas Pelajar SMAN 18 Palembang Lewat Thamrin Creative Youth 2025
1. Kejuaraan Daerah lomba olahraga baris-bebaris Sumsel 2025 yang selanjutnya disingkat Kejurda LOBB Sumsel 2025, adalah penyelenggaraan lomba di tingkat daerah yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali.
2. Panitia pelaksana LOBB Sumsel 2025 adalah terdiri dari pengurus daerah dan pengurus cabang yang ditunjuk sebagai tuan rumah.
3. Peserta adalah satuan/klub yang terdaftar sebagai anggota Forbasi serta sudah melakukan proses pendaftaran melalui narahubung panitia pelaksana.
4. Selanjutnya anggota dari peserta yang merupakan bagian dari satuan/klub disebut sebagai atlet olahraga baris berbaris.
Sumber:


