Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024

Rabu 03-01-2024,16:03 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Wajib Asuransi

Kemudian, terakhir pihak OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Ketentuan tersebut, guna memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

 

 

Kategori :