Wajib Asuransi
Kemudian, terakhir pihak OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Ketentuan tersebut, guna memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.