"Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir," ujar Dwi.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan Pembayaran Tertinggi Wajib Pajak Kota Palembang Tahun 2023