JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Ketua DPP PDI-P Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Hamka Haq meninggal dunia, Kamis 7 Desember 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Hamka Haq meninggal setelah beberapa lama dirawat di RS Siloam Jakarta.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan merasakan duka cita yang mendalam atas wafatnya Hamka Haq.
"Beliau meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta," kata Hasto dalam keterangannya, hari ini, diktip dari kompas.com.
BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2023, Komnas Perempuan Dorong Partisipasi Akses yang Adil
Hasto mengaku bahwa PDI-P sangat bersedih atas meninggalnya Hamka Haq
Hasto mengaku bahwa PDI-P sangat bersedih atas meninggalnya Hamka Haq. Megawati, jelas Hasto, juga mengajak semua berhenti aktivitas sejenak untuk mendoakan almarhum Hamka Haq.
Menurut Hasto, sosok Hamka semasa hidup dipandang sebagai seorang pejuang bangsa dan negara.
"Serta pejuang partai yang selalu teguh dalam menjaga, mengawal serta melestarikan nilai-nilai berketuhanan yang berkebudayaan, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur sesuai Pancasila," kenang Hasto.
BACA JUGA:Firli Bahuri Belum Ditahan Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Pantau Terus Penyidikan!
Selain itu, Hamka dikenang sebagai salah satu tokoh yang merancang berdirinya ormas sayap Islam untuk PDI Perjuangan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) pada Maret 2007.
Hamka Haq, terang Hasto, adalah sosok yang selalu mendalami dan mewartakan api perjuangan keislaman Proklamator RI Soekarno sebagai tokoh pemimpin yang nasionalis sekaligus relijius.
Profesor Hamka Haq selalu memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, persamaan hak, dan pluralisme dalam setiap lini kehidupan.
"Beliau adalah sosok pemikir Islam yang sejak awal berani mendukung pemikiran bahwa pemimpin perempuan itu halal, dan pemimpin dari non-Muslim itu dibolehkan," tutur Hasto.
BACA JUGA:Wow! Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sampai 27 Hari, Berikut Daftarnya