PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (Menko PMK), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Memutuskan, libur nasional tahun 2024 berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK.
Muhadjir mejelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pelaku ekonomi, pelaku dan sektor swasta lain, agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2023, Komnas Perempuan Dorong Partisipasi Akses yang Adil
Selain itu, penetapan ini diharapkan menjadi rujukan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program selama 2024.
Penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur.
Sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur.
"Untuk aturan pelaksaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menaker. Kemudian untuk ASN akan diatur lebih lanjut Menpan RB," kata Muhadjir.
BACA JUGA:KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2024, simak ya!
1. Libur nasional 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili