Kasus Manipulasi RUPS-LB Tahun 2022 Berlanjut, Bank Sumsel Babel Bantah dan Klaim RUPS Sesuai Aturan

Jumat 24-11-2023,15:37 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Terkait tudingan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 memastikan bahwa pelaksanaan RUPS itu sudah sesuai ketentuan.

“RUPS yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu sudah sesuai pelaksanaannya dalam ketentuan pelaksaan RUPS yang berlaku,”kata Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Robi Hakim, Jumat 24 November 2023.

Dipanggilnya beberapa saksi dari petinggi bank daerah tersebut, pihak manajemen Bank Sumsel Babel mengakui menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini,” kata Robi Hakim.

BACA JUGA:Profil Eddy Junaidi, Komisaris Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim Polri, Pernah Punya Karir di OKU Timur

Pada prinsipnya Bank Sumsel Babel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan juga menerima masukan-masukan.

“Bank Sumsel Babel juga menghormati keputusan dalam RUPS tersebut, dan menjalankan hasil keputusan RUPS itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Robi Hakim.

Seperti  diketahui, tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton di dua tempat, Mapolda Sumsel dan kemudian berpindah ke ruang penyidik Pidana Khusus Mapolrestabes Palembang.

Total sudah ada 5 orang yang sudah diperiksa Bareskrim Mabes Polri, hingga Kamis 23 November 2023.

 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Terus Bidik Kasus Dugaan Manipulasi Hasil RUPSLB BSB Tahun 2020

Di antaranya mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf serta Herman Zulkifli yang saat RUPS-LB sebagai Ketua Koperasi Karyawan BSB hingga Kepala Divisi Treasury dan Perbankan Internasional, Faisol Sinin.

 BACA JUGA:Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel Tahun 2020 Berlanjut, Komut BSB Sempat Minta Istirahat

Kategori :