RESMI! DPR Sahkan Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

Selasa 21-11-2023,14:08 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - DPR RI telah secara resmi mengesahkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.

Pengesahan Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa 21 November 2023.

Selain menetapkan Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, rapat paripurna DPR RI hari ini juga menyetujui pemberhentian Laksamana TNI Yudo Margono dengan hormat sebagai Panglima TNI.

BACA JUGA:Wow! Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta, Wamenag: Masih Dibahas Panjang

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono dari jabatan panglima TNI.

Dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai panglima TNI dapat disetujui?" tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Kemudian dijawab secara serentak oleh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.

BACA JUGA:Penanganan Stunting Belum Optimal, Jokowi Targetkan Angka Stunting Nasional Turun 14 Persen

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dari Fraksi Partai Golkar terlebih dulu menyampaikan laporan mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada Jenderal Agus Subiyanto.

Menurutnya seluruh perwakilan fraksi di Komisi I DPR sudah memberi persetujuan dan catatan kepada Jenderal Agus, sehingga secara persyaratan sudah memenuhi agar dilantik menjadi Panglima TNI.

"Maka Komisi I memutuskan dua poin, yang pertama menyetujui dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Poin dua memberikan persetujuan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI," kata dia.

 

 

Kategori :