“Kami mempertanyakan keabsahan surat kesepakatan bersama terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan.
BACA JUGA:Kunci Sukses Dinkominfo Muba Raih 3 Prestasi Membanggakan hanya dalam Sepekan
Karena kami mendapatkan informasi bahwa dalam penyusunan surat tersebut diduga tidak melalui rapat forum sebab perwakilan perusahaan hanya diminta daftar hadir saja tanpa ada kejelasan soal itu,” ungkap Angga.
Lebih lanjut, di sampaikan Dedy Irawan bahwa pihaknya juga mempertanyakan soal adanya dugaan tindakan arogan terkait penyetopan aktifitas tongkang melintasi sungai lalan dengan dalih kerusakan jembatan.
“Hanya berbekal kesepakatan, menyetop secara paksa dengan menggunakan aparat, sehingga pemilik tugbot dan Pekerja merasa resah atas penyetopan sepihak di sungai lalan yang dilakukan oleh Pemkab Muba,”tegas dia
Dedy Irawan menduga adanya main mata antara pihak penanggungjawab atau perusahaan pemandu tongkang dengan pihak Pemkab Muba.
”Karena kami menilai yang seharusnya bertanggung jawab dari insiden penyenggolan tersebut adalah pihak pemandu bukan pihak tongkang. Jangan jangan ada main mata,” pungkasnya.