BACA JUGA:Hore! TPP Banyuasin Cair 13 Bulan, ASN Auto Sejahterah
"Terlebih, arah kebijakan yang akan datang adalah single salary. Misal gaji seseorang Rp10 juta, tapi jika IP-nya 70 persen, maka ASN hanya akan menerima gaji 70 persen atau Rp7 juta dari kelas jabatannya. Tidak main-main ini, nanti arahnya akan seperti itu. Nah ini sudah berjalan di Pemkab Ogan Ilir, tapi saya belum tahu kondisinya saat ini," bebernya.
Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi mengatakan, Rakor Kepegawaian Tahun 2023 bertema "Kita Tingkatkan Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) di Lingkungan Provinsi Sumsel" ini diikuti 100 peserta dari berbagai instansi kepegawaian, seperti Sekda, BKD, BPSDMD, OPD Provinsi dan Kabupaten/kota di Sumsel.
"Kita ingin isu ini menjadi sinergitas seluruh pihak dan instansi dalam rangka meningkatkan nilai IP ASN," tukasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman, Direktur Jabatan ASN BKN Sri Gantini, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Bajoe Loedi Hargono, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. (*)