PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang meninjau langsung terkait batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peninjauan oleh Tim Komisi II DPR RI tersebut langsung ke tepat Perbatasan PBU 05 Dusun III Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kamis 5 Oktober 2023.
Ketua Tim Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan konflik batas itu utamanya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurutnya, titik koordinat akan perubahan Permendagri tersebut terdapat kekeliruan, karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.
BACA JUGA:DPRD MUBA Bahas Batas Wilayah dan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan di Muratara
"Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya.
Ini yang menjadi pokok persoalan, nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait terutama Kemendagri, dan ATR/BPN.
Kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik antara Muratara dan Muba, serta disesuaikan dengan permendagri awal yakni Permendagri Nomor 50 Tahun 2014," kata Junimart.
Anggota Komisi II DPRD Muba H Rabik, mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPR RI, yang kedatangan mereka sungguh disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, dengan harapan konflik batas itu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan lagi.
BACA JUGA:Warga Bayung Lencir Keluhkan Dampak Lalulintas Batubara
"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," harapnya.
Sementara itu,Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Muba, Yudi Herzandi SH MH.
"Komisi II DPR RI merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara,"kata Yudi.
Menurut Yudi,diterbitkannya Permendagri tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang tercantum dalam dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Warga Pulai Gading MUBA Keluhkan Debu dari Dermaga Batubara PT SBL