Kemudian klien mereka Maria Fransisca M tidak bisa bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.
“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami, biar tidak ada gangguan psikis,” terang dia.
Kejadian ini berawal dari niat Maria Fransisca M yang ingin membantu tersangka. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5.
Ternyata semua itu hanya tipuan tersangka saja, dengan kelicikannya tersangka Eddy Ganefo mendapatkan uang dengan mudah, tanpa resiko, memakai aset orang lain, yang menjamin orang lain juga.
BACA JUGA:DPRD Palembang Minta Pemkot Segera Atasi Kebakaran Lahan Gambut di Kecamatan Sematang Borang
“Luar biasa, klien kami korban dari kelicikannya. Setelah Eddy Ganefo ditetapkan tersangka, dia justru melaporkan korban Maria Fransisca M ke Polrestabes Palembang dan menggugat klien kami secara perdata.
Namun, laporan tersangka tidak terbukti dan sudah dihentikan,” kata Hengky.
“Kami percaya tuhan tidak tidur, setelah gugatan ditolak hakim, kami mohon pihak Kejati Sumsel bisa segera melakukan P21 dan segera menahan tersangka Eddy Ganefo, karena sudah membuat susah klien kami dan kami akan lapor balik kepada tersangka baik pidana maupun perdata, supaya tersangka merasakan apa yang dirasakan oleh klien kami,”pungkasnya.