PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M menyatakan akan terus mengawal proses hukum pidana yang sudah menetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Ganefo sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum pada 24 Februari 2023 lalu.
Hal itu diutarakan Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M, setelah Eddy Ganefo yang menggugat secara perdata kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus.
Dalam proses sidangnya Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.
BACA JUGA:Berlaku 2 Oktober, Ratu Dewa Perintahkan Mulai Belajar Daring, Kualitas Udara Palembang Makin Buruk
Kuasa Hukum Maria Fransisca M (Tergugat 1), Hengki, SH, MH, CLA, CTL, menyatakan, setelah melewati tahapan sidang yang cukup Panjang dan mediasi hingga 4 kali, semuanya tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat.
“Begitu juga pada fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Penggugat (Eddy Ganefo) tidak dapat menguatkan gugatan nya.
Kami bersyukur Majelis Hakim dapat memberi keputusan yang adil kepada klien kami yang sebenarnya adalah yang menjadi Korban sesuai dengan Laporan Kepolisian di Polda Sumsel,”ujar dia, Minggu 1 september 2023).
Setelah keputusan perdata ini keluar, ungkap Hengky, pihaknya berharap proses pidananya dapat dipercepat untuk proses P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atau tahap kedua dan agar dapat di tahan, meski ada upaya hukum dari pihak Penggugat.
Kemudian, sambung Hengki, pihaknya berharap kasus ini tetap mendapatkan pengawalan media. Karena bila tidak mendapatkan keadilan, pihaknya akan terus mengejar upaya hukum, supaya keadilan itu didapatkan.
“Kami akan viralkan jika ada pihak yang membekingi. Jika kami tidak mendapatkan keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan.
No viral no justice, mohon untuk tidak ditangguhkan bila sudah P21 masuk tahap ke dua, karena perbuatan tersangka tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” ungkap dia.
Hengki menerangkan, akibat yang timbul dari perbuatan tersangka Eddy Ganefo ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan untuk membantu Eddy Ganefo adalah warisan dari orang tua suami dari klien mereka.
BACA JUGA:Ratusan Massa 'AMUK' Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Ini yang Disampaikan