Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Senin 21-08-2023,13:20 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Sebelum mengajukan pinjaman pastikan bahwa kamu memahami hak dan kewajibanmu sebagai konsumen. 

Periksa dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bacalah dengan seksama seluruh isi perjanjian tersebut, termasuk perincian bunga dan biaya lainnya. 

BACA JUGA:Cara Menghindari Modus Pinjol Salah Transfer, Waspadai Link Sebelum Tertipu

Pastikan semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan.

2. Jangan Berlebihan Mengajukan Pinjaman.

Pilihlah jumlah pinjaman online atau pinjol yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu. 

Jangan terlalu berlebihan dalam mengajukan pinjaman karena hal ini bisa menyebabkan kamu kesulitan dalam membayar cicilan.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut Cara Atasi Data Tersebar, Waspadai 17 Pinjol Ilegal Ini

3. Bayar Tepat Waktu.

Kalau kamu nggak mau ditagih oleh Debt Collector, sebaiknya bayarlah cicilan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jangan menunggu jatuh tempo atau terlambat membayar karena hal ini akan menambah biaya bunga dan denda.

4. Jangan Abaikan Panggilan atau Pesan Tunggakan Cicilan.

BACA JUGA:OJK Sebut Guru dan Pelajar Paling Sering Terjerat Pinjol Ilegal

Kalau kamu belum bisa bayar utang, jangan mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak pinjaman. 

Hal akan dianggap bahwa kamu sengaja menghindar dari kewajibanmu.

Kategori :