PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Anda yang kerap berbelanja di e-commerce besar seperti Shopee, Bukalapak, Blibli, JD.id, dan sejenisnya, tentu tidak asing dengan nama Akulaku.
Brand perusahaan fintech ini biasanya akan Anda temukan saat checkout atau memproses pembayaran belanjaan.
Akulaku hadir dalam bentuk paylater dan pinjaman dana tunai.
Agar mengenal lebih dalam aplikasi pinjaman ini, silakan disimak ulasan Akulaku berikut ini.
BACA JUGA:Wow! Cara Ini Bisa Cairkan Akulaku PayLater ke OVO, Praktis dan Mudah, Ikuti Tutorialnya Berikut!
Tentang Akulaku
Akulaku berdiri sejak Juli 2014 di bawah payung PT Akulaku Silvrr Indonesia sebagai perusahaan aplikasi kartu kredit virtual terbesar di Asia Tenggara.
Jangkauannya mencakup Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Dalam perjalanannya, Akulaku beroperasi dengan dua anak perusahaan yang berbeda dan masing-masing menangani produk finansial spesifik.
Yakni PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) yang bergerak di bidang peer-to-peer lending (P2P lending) dan PT Akulaku Finance Indonesia yang menangani multifinance terkhusus cicilan online.
BACA JUGA:3 Cara Mencairkan Akulaku Paylater ke Rekening dengan Mudah dan Aman
Kedua perusahaan Akulaku ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga legal dan aman digunakan.
PT Pintar Inovasi Digital terdaftar dengan nomor S-1110/NB.213/2018, sedangkan PT Akulaku Finance Indonesia terdaftar dengan nomor KEP-436/NB.11/2018.
Akulaku memungkinkan penggunanya berbelanja saat ini dan dicicil kemudian hari.
Sistemnya adalah paylater (beli sekarang, bayar nanti), yakni Akulaku memberi konsumennya talangan dana untuk membayar produk yang dibeli, kemudian konsumen akan mengembalikan dana ke Akulaku dengan cara diangsur.