"Dalam kegiatan ini, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI. Masyarakat yang menikah hanya secara agama, bisa ikuti sidang terpadu itsbat nikah secara gratis," ungkapnya.
Setelah melaksanakan sidang terpadu itsbat nikah, Bupati menyebut pasutri bersangkutan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan status kawin tercatat, serta akta kelahiran anak yang sudah disahkan secara perundang-undangan.
"Banyak keuntungan mengikuti istbat nikah ini, karena status nikah bagi pasutri yang ikut program ini mendapat pengesahan dari negara, serta memberikan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah," terangnya.
Dengan manfaatnya yang sangat besar terhadap masyarakat, Bupati PALI pun menyatakan program atau inovasi tersebut akan terus dilakukan.
BACA JUGA:Grebek Suro yang Bikin Heri Amalindo Terkagum, Spontan Kutip Pepatah Jawa
"Inovasi ini harus dilanjutkan guna mempermudah dan membahagiakan masyarakat, sehingga dapat digunakan untuk keperluan pelayanan publik lainnya," tandas Bupati yang telah menyatakan diri bakal maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan itu.
Sementara itu, Rizmaliza, Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI menyebut, inovasi itu telah dilaksanakan tiga kali.
"Sudah tiga kali kita laksanakan, dan sesuai arahan Pak Bupati, inonasi ini akan terus berlanjut. Untuk tahun ini ada 100 pasang dan tahun depan kita targetkan 200 pasutri, sehingga masyarakat yang telah menikah tapi belum tercatat mendapat pengesahan sesuai perundang-undangan di negara ini, dan anak yang lahir mendapat kepastian hukum," kata Rizmaliza. (*)