Kamu Terjerat Utang Pinjol? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector

Rabu 09-08-2023,12:57 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Jika masih terus berlanjut, langkah yang terakhir adalah melaporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih saja terus meneror.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi:

"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Meski begitu, ada baiknya mengajukan pinjaman melalui pinjol sesuai dengan kemampuan agar tidak membebani diri sendiri.

 

Kategori :