Buka HP Rekan Kerja Tanpa Izin, Wanita di Pagaralam Jadi Tersangka
Lantaran membukan HP milik rekan kerja dan dan mendokumentasikan foto pribadi milik korban, Wanita berinisial R (24) di Pagaralam ditetapkan jadi tersangka--
RADARPALEMBANG.ID - Lantaran membukan handphone (HP) milik rekan kerja dan dan mendokumentasikan foto pribadi milik korban, Wanita berinisial R (24) di Pagaralam ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap R berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2026 atas nama pelapor UB.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Heriyanto, kepada Kamis, 26 Maret 2026.
Adapun kronologi kasus tersebut bermula dari korban yang meninggalkan HP miliknya di meja pelayanan Kantor Pos KCP Kota Pagarlam tempat dirinya dan tersangka R bekerja, Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:3 Tersangka Penggoldol Emas 23 Suku di Tanjung Raja Ditangkap
BACA JUGA:Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijaza Palsu
Kemudian tersangka R diduga mengakses HP tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban.
Tersangka selanjutnya membuka galeri HP dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pagaralam.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri HP milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.
Hingga akhirnya pada Rabu, 25 Maret 2026 dilakukan penetapan sebagai tersangka terhadap terlapor dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam.
BACA JUGA:Pagaralam Kota Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Dorong Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan di Diskotik DA Palembang
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Sumber:



