Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

Selasa 08-08-2023,14:55 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah.

Apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

BACA JUGA:Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Ini

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

 

 

 

 

Kategori :